Langsung ke konten utama

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Dan Bahasa Nasional. Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Internasional. Bahasa Daerah/Lokal Sebagai Bahasa Identitas,

 

    Sejak peristiwa Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928 bahasa Indonesia mendapatkan tempat yang terpenting di antara bahasa-bahasa lain yang ada dari Sabang sampai Merauke. Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan bahasa negara. Hal ini sebagaimana dikukuhkan dalam Bab XV, Pasal 36, UUD 1945, “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Realitas objektif tentang kedudukan bahasa Indonesia ini menimbulkan konsekuensi bahwa bahasa Indonesia memiliki fungsi antara lain sebagai alat pemersatu dan penanda kepribadian bangsa.

    Menurut Muslich (2010), kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu (1) fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional, dan (2) kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai Bahasa negara/resmi. Seminar Politik bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai Bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai: (1) lambang kebanggan nasional’ (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antarbudaya antardaerah. (Muslich, 2010:6)

    Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai: (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar dalam pendidikan, (3) alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintahan, dan (4) alat pembangunan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi (Kurniawan, 2012: 4). Kedudukan bahasa Indonesia sudah tidak dapat dipungkiri lagi kebermanfaatannya.

    Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tantangan eksternal berupa masuknya bahasa asing juga memengaruhi eksistensi bahasa Indonesia di bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Terbukti dengan maraknya bentuk-bentuk interferensi Bahasa dalam bidang ilmu pengetahuan yang sebagian istilahnya ‘meminjam’ dari Bahasa Inggris karena bahasa Indonesia dianggap tidak dapat mewakili maksud istilahtersebut. Seiring berkembangnya teknologi yang menuntut adanya interaksi dengan belahan dunia lain dan berinteraksi dengan bahasa asing, dalam hal ini bahasa Inggris yang berkedudukan sebagai bahasa resmi internasional, kita menghadapi penguasaan bahasa asing yang kian meningkat.

    Ketika rakyat Indonesia dihadapkan dengan kesibukan lain, yakni pembangunan di segala bidang, hubungan dengan luar negeri menjadi lebih terbuka untuk berbagai kegiatan perdagangan, politik, pendidikan, dan lain sebagainya. Kegiatan di bidang pendidikan dan pengembangan ilmu dan teknologi meningkat pesat. Maka membanjirlah pula kata asing ke dalam bahasa Indonesia, bersama-sama dengan masuknya buku-buku berbahasa Inggris menguasai perpustakaan perguruan tinggi, seakan-akan tidak ada kata Indonesia yang tepat dipakai untuk mengungkap pengalaman-pengetahuan yang baru (Sakri, 1988: 4).

    Awal tahun 70-an, pemerintah Orde Baru menyatakan berlakunya kembalinya Undang- Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu imbasnya adalah dilarangnya penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan, kecuali pada sekolah internasional yang siswanya adalah anak-anak diplomat negara asing. Namun, sebagai mata pelajaran bahasa Inggris malah sudah diajarkan pada sejumlah sekolah dasar, dan Taman Kanak-Kanak. Akhir Sembilan puluhan pemerintahan Orde Baru tumbang, lalu digantikkan oleh pemerintah reformasi. Tampaknya pemerintahan konsekuen. Buktinya, banyak Pasal-Pasal dalam UUD’45 yang diamandemen dengan alasan tidak cocok lagi dengan kebutuhan sekarang. Kini, bahasa asing termasuk bahasa Inggris diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 1 yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa Bahasa asing, termasuk bahasa Inggris dapat digunakan dalam pengajaran yang mendukung agar peserta didik mempunyai kompetensi menggunakan bahasa asing. Jadi, misalnya guru atau dosen bahasa Inggris dapat mengajarkan bahasa Inggris dalam mata pelajaran bahasa Inggris agar siswa terampil berbahasa Inggris. Ayat 3 disebutkan bahwa bahasa asing dapat digunakan disekolah asing yang mendidik warga negara asing.

    Sejalan dengan kesepakatan dalam seminar politik bahasa nasional yang menyebutkan bahwa bahasa asing selain sebagai alat komunikasi antarbangsa, juga berfungsi sebagai alat untuk menggali atau menimba ilmu. Juga berkenaan dengan Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, maka sudah seharusnya pengajaran bahasa Inggris sebagai mata pelajaran harus ditingkatkan kualitasnya, agar anak-anak kita dapat menguasai bahasa Inggris dengan baik untuk kepentingan menggali atau menimba ilmu yang ditulis dalam bahasa Inggris. Namun, hal ini akan kurang perlu kalau sudah mempunyai lembaga atau badan penerjemah yang selau siap menerjemahkan buku-buku asing ke dalam bahasa Indonesia.

    Seiring dengan perkembangan zaman, bahasa Indonesia mengalami perkembangan, baik ke arah positif maupun negatif. Keadaan yang ada sekarang adalah fungsi bahasa Indonesia mulai digantikan atau tergeser oleh bahasa asing dan adanya perilaku yang cenderung menyelipkan istilah asing (Putri, 2017).

    Era digital yang menuntut penguasaan teknologi dan bahasa asing pada berbagai bidang kehidupan saat ini makin meminggirkan posisi bahasa Indonesia. Seharusnya, posisi ini tidak berarti bahwa bahasa Indonesia tidak mampu bersaing dengan Bahasa lain di dunia, tetapi lebih pada sikap bangsa Indonesia sebagai pengguna Bahasa Indonesia yang cenderung menunjukkan sikap negatif. Jika bangsa Indonesia sebagai pemilik dan pemakai bahasa Indonesia terus bersikap negatif terhadap Bahasa nasionalnya, bahasa Indonesia akan berkembang secara kacau dan tak pernah Bahasa ini menjadi bahasa yang mantap (Marsudi, 2009).

    Keputusan dari Seminar Politik Bahasa Nasional tahun 1975 adalah bahasa asing adalah bahasa yang menjadi alat komunikasi antarbangsa, dan sebagai alat untuk menimba ilmu. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, dikatakan bahwa bangsa asing (termasuk Bahasa Inggris) dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peseta didik (Pasal 29, ayat 2) dan sebagai Bahasa pengantar dalam satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing (Pasal 29, ayat 3).

    Hal ini sejalan dengan UUD’45 Bab XV Pasal 36 yang menyebutkan bahasa Negara atau bahasa resmi kenegaraan adalah bahasa Indonesia, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pada sekolah bilingual sudah merupakan pelanggaran terhadap UUD’45 yang sampai kini menjadi Undang-Undang Dasar NKRI.

    Jadi, jelas dalam bingkai NKRI bahasa Inggris adalah alat komunikasi antarbangsa, alat untuk membina ilmu, dan digunakan dalam pendidikan yang anak didiknya warga negara asing.Bangsa Indonesia adalah negara besar yang multietnis, multikultular, dan multilingual. Diperkirakan bahasa Indonesia terdapat lebih dari 700 buah bahasa yang tersebar di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke.

    Sementara itu juga mempunyai bahasa Indonesia yang telah diakui sebagai Bahasa pemersatu, bahasa nasional dan bahasa negara. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar-mengajar bertentangan dengan salah satu prinsip belajar. Prinsip itu adalah bahwa pelajar harus diberikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami siswa sesuai dengan tingkat pendidikan. Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 41 Ayat 1, pemerintah wajib mengembangkan, membina, melindungi bahasa Indonesia. Mengembangkan artinya mengusahakan agar bahasa Indonesia menjadi sempurna, sehingga bahasa Indonesia dapat digunakan untuk menjalankan fungsinya sebagai bahasa negara, dan bahasa ilmu pengetahuan. Pengembangan dilakukan dengan melengkapi bahasa Indonesia melalui kosakata atau dalam berbagai bidang ilmu dankegiatan. Membina artinya mengupayakan agar semua anggota masyarakat Indonesia selain dapat berbahasa Indonesia dengan baik, juga merasa cinta dan bangga memiliki bahasa Indonesia.

Mirna Qurrotun Nabilah_S1 Tata Boga_190543636404

Komentar

  1. Izin bertanya, kelak anda akan menjadi orang tua. Lalu bahasa mana yang akan anda ajarkan pertama kali ? Apakah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang pertama adalah bahasa daerah. Karena ketika anak mulai paham untuk berkomunikasi dan baru bisa berbicara maka bahasa yang digunakan adalah bahasa daerah dimana ia dilahirkan. jika dia sudah mulai lancar dalam berkomunikasi dan berbicara maka dilanjutkan dengan belajar berkomunikasi menggunakan bahasa indonesia

      Hapus

Posting Komentar